Indragiri Hulu, (Inmas). Jumโat 15 Oktober 2021, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Lala oleh Plh. Ka. KUA Kec. Sei Lala, Abdurrahman, S.Ag selaku Penghulu Muda/Kepala KUA Kec. Kelayang bersama Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Sei Lala, Kurnadi Putra sekaligus bertindak selaku saksi akad nikah melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah dengan hanya diikuti oleh enam orang saja, terdiri dari 2 orang catin, 2 orang saksi, 1 wali dan Penghulu serta dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat maupun pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan terhadap pelayanan akad nikah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika prosesi akad nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Semoga dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan kita dapat mencegah ataupun memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ujar Abdurrahman usai melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah tersebut.(tulang)
KUA KEC SEI LALA, PELAYANAN/PROSESI AKAD NIKAH DIHADIRI 6 ORANG SAJA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Jum at 15 Oktober 2021, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Lala oleh Plh. Ka. KUA Kec. Sei Lala, Abdurrahman, S.Ag selaku Penghulu Muda/Kepala KUA Kec. Kelayang bersama Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Sei Lala, Kurnadi Putra sekaligus bertindak selaku saksi akad nikah...