Indragiri Hulu (Kemenag) - Kepala KUA Kec. Sungai Lala, Samsul Hadi tetap laksanakan kegiatan pencatatan Nikah pada hari Minggu, 02 Juni 2024. Pencatatan nikah dilaksanakan di Rumah Calon Pengantin yakni Desa Perkebunan Sungai Lala. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk. beliau memaparkan bahwa Pernikahan di Balai Nikah di KUA tidak dipungut biaya sedangkan pernikahan di Luar Balai Nikah KUA atau di luar jam kerja maka akan dikenai biaya Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).
“Biaya yang dikeluarkan langsung masuk ke kas negara, kami tidak memungut sepeserpun” ujar Samsul Hadi. selaku Penghulu, ia memang kerap mendapatkan permintaan untuk menikahkan di Luar KUA. Hal ini memang sudah hal yang wajar karena terkadang pasangan calon pengantin ingin momen bahagia tersebut dapat dihadiri oleh setiap orang di sekitar rumah pengantin.
Samsul Hadi mengaku siap melaksanakan tugas dimana saja dan kapan saja sesuai dengan permintaan masyarakat. hal ini juga merupakan bentuk loyalitas kepada jabatan yang di emban. “sebagai seorang ASN, maka sudah tugas kita untuk melayani masyarakat” ujar beliau..
Pembayaran biaya nikah dan rujuk di Luar Balai Nikah KUA ataupun Di Luar Jam Kerja KUA dilakukan langsung oleh calon pengantin melalui Bank/Pos Persepsi, Internet Banking, Mobile Banking, atau ATM dan bisa dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan. Pemohon/calon pengantin bisa mendapatkan Kode Billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk akad nikah sudah terpenuhi. Pembayaran biaya nikah tersebut langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), demikian disampaikan Samsul Hadi.
(Mangapul - Reski)