0 menit baca 0 %

KUA Kec. Sungai Lala Bekerjasama Dengan Puskesmas & Penyuluh KB Gelar Bimwin Pra Nikah & Usai Akad Nikah Pengantin Terima Sertifikat Elsimil

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) merupakan upaya Kementerian Agama untuk membentuk keluarga yang berkualitas. Untuk meraih keluarga berkualitas memerlukan usaha yang sungguh-sungguh dari calon pengantin agar mereka mempunyai pengetahuan dan keterampilan dal...

Indragiri Hulu,(Inmas). Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) merupakan upaya Kementerian Agama untuk membentuk keluarga yang berkualitas. Untuk meraih keluarga berkualitas memerlukan usaha yang sungguh-sungguh dari calon pengantin agar mereka mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam membangun keluarga sakinah dan mengelola dinamika keluarga, sehingga terbentuk ketahanan keluarga yang tidak mudah rapuh disebabkan minimnya pengetahuan dan keterampilan calon pengantin. Terkait dengan hal tersebut, upaya Kementerian Agama diwujudkan dalam bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang diampu oleh fasilitator pada KUA yang dituntut memiliki kompetensi, baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan untuk keberhasilan dalam fasilitator bimbingan.

Sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, SE Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dimana pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual serta mengacu Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal sekaligus sebagai upaya bersama untuk mencegah stunting dan mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, KUA Kecamatan Sungai Lala bekerja sama dengan Puskesmas dan Penyuluh KB Kec. Sungai Lala melaksanakan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin sesuai dengan kapasitas maupun tupoksinya. 

Jum’at 1 Maret 2024, Penghulu Ahli Madya/Kepala KUA Kecamatan Sei Lala Samsul Hadi, S.H.I., MH melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah KUA pada hari/jam kerja atas nama Mhd Sidik Gustiyawan dengan Cindy Novitasari Indah di Desa Perkebunan Sungai Lala. Salah seorang saksi nikah PAI Non PNS Kec. Sungai Lala Kurnadi Putra. Usai akad nikah, Petugas Balai Penyuluh KB Sungai Lala serahkan sertifikat elsimil kepada pengantin.

Sebagaimana yang disampaikan Samsul Hadi kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya sebelum melaksanakan akad nikah pasangan calon pengantin terlebuh dahulu mengunduh dan registrasi di aplikasi elsimil. Kemudian, setelah akad nikah diserahkan sertifikat elsimil kepada pengantin. Aplikasi elsimil ((Elektronik Siap Nikah & Hamil) yang dikembangkan oleh BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) bertujuan untuk deteksi dini kesehatan pasangan calon pengantin dan untuk mitigasi risiko melahirkan bayi stunting.(tulang)