Indragiri Hulu,(Inmas). Pelayanan Pencatatan akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA maupun Di Luar Balai Nikah KUA.
Selasa 23 April 2024, Plh. Kepala KUA Kecamatan Sungai Lala Abdurrahman, S.Ag (Kepala KUA Kecamatan Kelayang) pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA atas nama Hendra Saputra dengan Irma Wika Risma. Saksi-Saksi Nikah terdiri dari PAIF (Penyuluh Agama Islam Fungsional) Aspandra, S.Sos dan PAI Non PNS Kec. Sungai Lala Kurnadi Putra.
Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000.(tulang)