Indragiri Hulu, (Inmas). Jumโat 13 Juli 2021, Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Sungai Lala atas nama Samsul Hadi, S.H.I., MH (urut tiga searah jarum jam) pelayanan pencatatan akad nikah atas nama Ari Kurniawan dengan Dewi Antika di Balai Nikah KUA Kec. Sungai Lala dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah seorang saksi atas nama Kurnadi Putra selaku PAI Non PNS Kecamatan Sungai Lala.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika prosesi akad nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat maupun pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka ketika melaksanakan tugas/memberikan pelayanan terhadap pencatatan akad nikah/prosesi akad nikah dimasa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat hanya dihadiri oleh 6 (enam) orang saja, terdiri dari 2 orang catin, 2 orang saksi, 1 wali dan penghulu serta dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dengan vaksinasi serta disiplin menerapkan protokol kesehatan, Insya Allah kita terhindar dari Covid-19 ataupun dapat memutus mata rantai penyebarannya, ujar Samsul Hadi.(tulang)
KUA KEC SUNGAI LALA PENCATATAN AKAD NIKAH HANYA DIHADIRI ENAM ORANG & TERAPKAN PROKES
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Jum at 13 Juli 2021, Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Sungai Lala atas nama Samsul Hadi, S.H.I., MH (urut tiga searah jarum jam) pelayanan pencatatan akad nikah atas nama Ari Kurniawan dengan Dewi Antika di Balai Nikah KUA Kec.