Kampar (Inmas). – Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Tapung Hulu Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Abdul Latif, S.Ag, M.Sy melaksanakan sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 di Desa Talang Danto Kec. Tapung Hulu yang dihadiri Camat Tapung Hulu Sutani Rakhmat, S.sos, Babinsa Ahmad Yani Zaluhu, Babinkamtibmas Jasman, Kepala Desa Talang Danto Julisman, ketua BPD Darmanhuri Perwakilan dari Perusaan PTPN 5 dan segenap tokoh masyarakat dan tokoh agama desa Talang Danto, Rabu 10 Februari 2021.
Sosialisasi Penerapan Prokes 5 M yang menjadi program prioritas KUA Kec. Tapung Hulu dan ini sesuai dengan arahan Kakan Kemenag Kampar Drs.H.Alfian M.Ag kepada seluruh ASN di lingkungan Kemenag Kampar
Instruksi Menteri Agama Nomor: 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) pencegahan Covid–19 yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi serta menjauhi kerumunan. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, pusat hingga kabupaten/kota untuk mengintensifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Adapun dalam implementasi dari sosialisasi tersebut, Abdul Latif memandang bahwa peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda merupakan kunci memperkuat pemahaman masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan .
Sementara Camat Tapung Hulu Sutani Rakhmat, S.Sos menyampaikan gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan ( 5M ) ini bagian dari upaya kita untuk menekan laju paparan Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita,” ungkapnya ( Ags/Usm/Ftm)