0 menit baca 0 %

KUA Kec. Tembilahan Hulu Pandu Akad Nikah di Luar Jam Dinas

Ringkasan: Tembilahan (Inmas) - Dalam rangka melaksanakan tugas kepenghuluan yang telah diamanatkan oleh undang-undang maka penghulu KUA Kecamatan Tembilahan Hulu H. Ashari Hasan melaksanakan salah satu tugasnya yaitu menghadiri dan memandu pelaksanaan akad nikah di Kec.

Tembilahan (Inmas) - Dalam rangka melaksanakan tugas kepenghuluan yang telah diamanatkan oleh undang-undang maka penghulu KUA Kecamatan Tembilahan Hulu H. Ashari Hasan melaksanakan salah satu tugasnya yaitu menghadiri dan memandu pelaksanaan akad nikah di Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir.

Akad nikah tersebut dilaksakan dikediaman mempelai wanita Jalan Saptamarga Tembilahan Hulu pada hari Jum'at, 24 Mei 2024 pada pukul 08.30 WIB Pagi. Mempelai laki-laki bernama Rian dengan calon istrinya bernama Rosmita. 

Walaupun pelaksanaan akad nikah tersebut dilaksanakan di hari dan jam luar kerja, mengingat pada tanggal 24 Mei 2024 ini merupakan tanggal merah maka selaku penghulu tetap melaksanakan tugas yang diamanatkan.

Dengan penuh semangat dan ruh keikhlasan maka penghulu KUA Kecamatan Tembilahan Hulu tersebut melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab dan acara akad nikah tersebut berjalan dengan lancar.

Pernikahan yang dilaksanakan pada jam dan hari di luar jam kerja seperti ini masih sering terjadi di wilayah KUA Kecamatan Tembilahan Hulu. Pelaksanaan akad nikah pada jam dan hari di luar jam kerja tersebut dilaksanakan karena beberapa faktor yang membuat masyarakat tetap memohon pelaksanaan akad nikah di jam dan hari di luar jam kerja dan salah satu faktornya adalah karena kedua belah pihak yaitu pihak pengantin pria dan pengantin wanita telah menetapkan dan menyepakati hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah tepatnya pada saat musyawarah antar keluarga kedua belah pihak sehingga pelaksanaan akad nikah di jam dan hari di luar jam kerja tetap terjadi.



--------------------

Editor : Maria

Foto : Khairuddin