0 menit baca 0 %

KUA Kec. Tempuling Laksanakan Pelayanan Sesuai Tugas dan Fungsinya

Ringkasan: Tembilahan (Inmas) - Berdasarkan PMA Nomor: 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka salah satu tugas KUA menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.  Rabu, (28/2/2024) KUA Kecamatan Tempuling melaksanakan pe...

Tembilahan (Inmas) - Berdasarkan PMA Nomor: 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka salah satu tugas KUA menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.  

Rabu, (28/2/2024) KUA Kecamatan Tempuling melaksanakan pelayanan pendaftaran nikah, pelayanan akad nikah, pelayanan piket di kantor KUA Tempuling.

Kepala KUA Kec. Tempuling H.Fachrudi Rasyid, S.Ag,.M.Pd.I mengatakan pelaksanaan akad nikah di KUA Tempuling. Sebagai pelayan masyarakat. Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat mengukur kinerja yang dilakukan Kepala KUA maupun stafnya sehingga masyarakat akan merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan kepadanya.

“Nikah itu adalah peristiwa sakral yang pasti diabadikan setiap orang, oleh sebab itu, penghulu harus tampil rapi menggunakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) setiap kali bertugas, jaga marwah Kemenag dan kehormatan profesi sebagai seorang penghulu,” ucapnya.

Beliau juga menambahkan pentingnya KUA Kecamatan harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, baik pelayanan dibidang nikah dan rujuk, bimbingan dan konsultasi, perwakafan maupun konsultasi permasalahan dibidang lainnya.    ***(Ria)