Bantan (Kemenag) - Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan kembali menjalankan peran strategisnya
dalam membina dan menyelamatkan rumah tangga umat. Pada hari ini Kamis, 3 Juli
2025 KUA Kec. Bantan memberikan solusi terhadap permasalahan rumah tangga yang
dihadapi oleh pasangan suami istri, Ardianto dan Ruminah.
Permasalahan yang dihadapi
pasangan tersebut meliputi dua hal utama, yakni persoalan ekonomi yang
menimbulkan tekanan dalam rumah tangga, serta permasalahan perselingkuhan yang
berpotensi menimbulkan perceraian. Melihat potensi keretakan yang semakin
besar, KUA Kec. Bantan segera mengambil langkah penyelesaian dengan
memfasilitasi mediasi langsung antara kedua belah pihak.
Bertempat di ruang kerja KUA
Kec. Bantan, proses mediasi dipimpin langsung oleh pihak KUA dengan pendekatan
keagamaan, komunikasi, dan konseling keluarga. Sebagai bentuk kesepakatan dan
komitmen bersama, kedua pihak menyepakati dibuatnya surat perjanjian tertulis
yang ditandatangani oleh suami dan istri.
Dalam perjanjian tersebut
ditegaskan bahwa apabila salah satu pihak kembali melakukan pelanggaran, maka
akan disaksikan oleh pihak KUA dan saksi lain sebagai bentuk
pertanggungjawaban.
Kepala KUA Kecamatan Bantan
H. Nasuha menyampaikan bahwa KUA tidak hanya melayani pernikahan, tetapi juga
hadir untuk menyelamatkan pernikahan.
โKita berupaya agar
perceraian bisa dicegah sebisa mungkin. Kehadiran KUA menjadi tempat konsultasi
dan penyelesaian masalah rumah tangga secara bijak, damai, dan syarโi,โ
ujarnya.
Dengan adanya mediasi ini,
diharapkan pasangan Ardianto dan Ruminah dapat menjalani kehidupan rumah tangga
dengan komitmen baru, saling menghargai, serta memperbaiki komunikasi dan
tanggungjawab bersama, baik dalam aspek ekonomi maupun kesetiaan.