0 menit baca 0 %

KUA Kecamatan dan Penyuluh Agama Islam Diminta Melaporkan Pengawasan Pelaksanaan SE Menteri Agama RI No. 04 Tahun 2021

Ringkasan: Tembilahan - (Inmas) Kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia dalam satu bulan terakhir yang masih belum terkendali. Selain itu ditemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran Surat Edaran Menteri Agama Ri nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H...

Tembilahan - (Inmas) Kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia dalam satu bulan terakhir yang masih belum terkendali. Selain itu ditemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran Surat Edaran Menteri Agama Ri nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M di beberapa daerah.

Menteri Agama Republik Indonesia melalui Surat Menteri Agama No. B 192/MA/HM.00/5/2021 Tanggal 3 Mei 2021 Tentang Pengawasan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah, meminta kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Penyuluh Agama untuk:

1. Melakukan Pengawasan dan Pemantauan  lapangan secara maksimal dengan melibatkan para Penyuluh Agama dan KUA Kecamatan atas pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 4 tahun 2021.

2. Berkoordinasi dengan pihak terkait terutama Satgas Penanganan Covid-19 tingkat daerah dan pihak keamanan dalam rangka antisipasi dan mitigasi serta melindungi warga dari potensi penyebaran Covid-19 dalam kegiatan masyatrakat di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

3. Melakukan Pelaporan terkait evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 di wilayah masing-masing dan langkah penanganan yang telah dilakukan.

Kepada KUA Kecamatan dan Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir diminta untuk melaporkan Pengawasan dan Pemantauannya terhadap pelaksanaan SE Menteri Agama RI No. 4 Tahun 2021, melalui Form terlampir sebagai berikut. ***(Utar/Hd)

https://forms.gle/4BKNmcF7GtUK91XX7