0 menit baca 0 %

KUA Kecamatan Kepenuhan Sahkan Nota Kesepahaman Bersama Pengadilan Agama Pasir Pengaraian

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) Untuk memudahkan masyarakat memperoleh  akses keadilan (justice for all) dalam penerbitan identitas hukum, berupa Akta Nikah bagi pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan yang sah secara hukum Syara'. Namun, tidak tercatat pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) setempat,...

Rokan Hulu ( Inmas ) – Untuk memudahkan masyarakat memperoleh  akses keadilan (justice for all) dalam penerbitan identitas hukum, berupa Akta Nikah bagi pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan yang sah secara hukum Syara'. Namun, tidak tercatat pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) setempat, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mengadakan nota kesepahaman dengan KUA Kecamatan Kepenuhan. Kota Tengah (18/01) di KUA Kecamatan Kepenuhan.

Dengan dibangunnya kerjasama antara Pengadilan Agama ( PA ) Pasir Pengaraian bersama Kepala KUA Kecamatan Kepenuhan akan memudahkan administrasi warga yang membutuhkan akses terhadap Akta Nikah tersebut. Demikian dijelaskan Rahmat Arijaya, S.Ag, M.Ag selaku Ketua PA Pasir Pengaraian.

“ Langkah ini dilakukan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian sebagai bahagian dari inovasi pelayanan yang pada akhirnya bertujuan agar warga masyarakat memperoleh haknya dengan mudah dan terjangkau” Ujar Rahmat Arijaya.

Begitupun M. Darwis, S.HI selaku Ka KUA Kecamatan Kepenuhan menyambut baik program tersebut. Menurutnya, ada beberapa warga yang mengeluhkan proses pengurusan isbat nikah, karena jarak dari Kecamatan Kepenuhan yang cukup jauh untuk berurusan ke Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Namun, dengan adanya program  tersebut, masyarakat tidak lagi harus ke Pasir Pengaraian, tapi bisa dilaksanakan proses isbat nikah di Kecamatan Kepenuhan dengan menghadirkan perwakilan dari Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.

Disamping itu, ketua Pokjaluh KUA Kecamatan Kepenuhan Basrul, SE yang turut hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman, mengajak kepada masyarakat yang belum memiliki Akta Nikah dan sudah memiliki anak, agar segera mengurus isbat nikahnya, sehingga hak anak untuk memperoleh identitas kependudukan bisa diurus dikantor Catatan Sipil setempat. Ia   juga berpesan kepada pasangan suami istri yang akan mengikuti isbat nikah agar melengkapi terlebih dahulu administrasi kependudukannya minimal KTP. Agar nanti dalam prosesnya bisa lebih mudah dan bisa disinkronkan dalam data online simkah Kementerian Agama.***(Eel)