0 menit baca 0 %

KUA Kecamatan Pangean Hadiri Rapat Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangean Andriadi menghadiri acara Rapat Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Aula Kemenag Kuantan Singingi. Rabu 17 Juli 2024.Acara ditaja oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi melalui Kasi Penyelenggara Syari'...

Kuansing (Kemenag) - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangean Andriadi menghadiri acara Rapat Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Aula Kemenag Kuantan Singingi. Rabu 17 Juli 2024.

Acara ditaja oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi melalui Kasi Penyelenggara Syari'ah Zakat dan Wakaf (PENAISZAWA).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi diwakili oleh Kasi Penaiszawa H. Alfiani dalam sambutannya menyampaikan " seluruh Kepala KUA selaku PPAIW diharapkan proaktif untuk mencari tanah wakaf utk diterbitkan AIW nya, kemudian langsung mengusulkan sertifikatnya ke BPN," ungkapnya. Selanjutnya " agar mendata rumah ibadah pasilitas umat lainnya yang belum ber AIW atau belum bersertifikat," tambahnya.

Mengenai sertifikat yang diusulkan tahun 2023 sampai saat ini belum satupun yang keluar sertifikatnya kendalanya adalah karena BPN meminta AIW asli.

" jadi inilah yang harus kita cari dan lakukan supaya sertifikat dari BPN bisa keluar," pungkasnya.

Sementara itu dari BPN yang juga sebagai narasumber Gita menyampaikan "Kami menyambut baik dilaksanakannya rapat atau sosialisasi masalah sertifikat tanah wakaf ini dan BPN akan mempercepat proses penerbitan sertifikat yang telah diusulkan pada tahun 2023," tuturnya.

" tapi tentu saja sesuai prosedur yang berlaku terutama harus memiliki AIW yang asli," tegasnya.

Sementara Ka. KUA Kecamatan  yang mengikuti kegiatan tersebut menyampaikan" kita akan laksanakan setiap proses sesuai prosedur, sehingga nantinya setiap tanah wakaf yang ada di wilayah kerja KUA Pangean mendapatkan sertifikat," terang Andriadi.

Lebih lanjut beliau menjelaskan" sertifikat ini sangat penting supaya tanah yang telah diwakafkan tidak bermasalah di masa yang akan datang," katanya menutup.( Ab )Â