Pulau Kijang (Inmas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Reteh, Drs H Suyuti memimpin pelaksanaan akad nikah, Senin (08/02/2021) yang berlangsung di KUA Kecamatan Reteh tampak berjalan sesuai protokol kesehatan covid-19.
Terlihat pada gambar, seluruh pihak calon pengantin mengikuti instruksi pedoman protokol kesehatan yang telah disampaikan oleh pihak KUA dengan memakai masker, membatasi jumlah keluarga yang hadir, dan menjaga jarak.
Kepala KUA Kecamatan Reteh, Drs H Suyuti menyampaikan sesuai dengan instruksi Menteri Agama Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang protokol kesehatan 5 M dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bahwa KUA wajib megatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas pihak calon pengantin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya dimasa darurat bencana wabah covid 19. terangnya ***(Utar/Hd)