Rokan Hulu ( Inmas ) - Kepala KUA Kecamatan Rokan IV Koto gelar Sosialisasi KMA No. 892 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Web pada KUA Kecamatan dan SE Dirjen Bimas Islam No. B-3608/Dj.II.III/HM.00/11/2020 tentang Penerapan SIMKAH Web pada KUA Kecamatan, Rabu (27/01) di Aula Kantor Desa Cipang Kiri Hulu Kecamatan Rokan IV Koto .
Selain Ka KUA Kecamatan Rokan IV Koto, Sosialisasi ini juga diikut oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Kadus, RW, RT dan Nenek Mamak (kepala Suku) se Desa Cipang Kiri Hulu, juga dihadiri oleh Pelaksana Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan KUA Kecamatan Rokan IV Koto Saudara Abu Bakar, A. Ma. Dan anggota PAI NON PNS se Kecamatan Rokan IV Koto.
Dalam kata sambutannya, Maspuri, M. Pd. Selaku Kades Rokan IV Koto memberikan apresiasi Baik dan mendukung diadakan sosialisasi SIMKAH Berbasis Web tersebut.
“dengan diberi kan secara langsung ke masyarakat terutama kepada masyarakat yang terlibat langsung dengan pengurusan pernikahan, sehinggamereka dapat memahami proses pencatatan nikah pada KUA kecamatan” Ungkap Maspuri.
Disamping itu, Kepala KUA kecamatan Rokan IV Koto Efriadi, S. Ag. menjelaskan pada Sosialisasi tersebut sbb. :
1. SIMKAH Web ini sebuah aplikasi yang harus digunakan pada KUA Kecamatan untuk mengelola administrasi pencatatan pernikahan tepat dan akurat.
2. Mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Single Identity, semua KUA wajib menggunakan SIMKAH Web karena sudah terkoneksi dengan data berbasis E-KTP.
3. Bagi masyarakat yang mendaftar kan kehendak nikah harus persiapkan E-KTP .
4. Mendaftarkan kehendak bisa dilakukan melalui Online atau langsung ke Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Diakhir sosialisasi , Efriadi menyampaikan ke seluruh Desa/Kelurahan se kecamatan Rokan IV Koto pada tahun 2021 ini serta menyerahkan kepada Kades Cipang Kiri Hulu Maspuri, S. Mp. Brosur Persyaratan Pendaftaran Nikah atau Rujuk pada KUA Kecamatan. berdasarkan PMA No. 20 Tahun 2019.***(Eel)