Siak (Inmas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak kembali melayani penerbitan Akta Ikrar Tanah Wakaf untuk Pondok Pesantren Al Furqon Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak. Kali ini yang menjadi wakif ada dua orang yakni; Bapak Purwanto dan Bapak Sunu. Penerbitan Akta Ikrar Tanah Wakaf untuk Pondok Pesantren Al Furqon ini disaksikan oleh Ustadz Abdul Ghofur Saputr, S.Pd.I Alhafizh bertempat di ruangan Kepala KUA Kecamatan Siak, Senin, (11/01/2021).
Sertifikat/Persil tanah yang diwakafkan ini berlokasi di Kampung Rawang Air Putih. Berdasarkan catatan pada AIW, disebutkan bahwa tanah tersebut diwakafkan untuk Pondok Pesantren Al Furqon. Ikrar wakaf ini diucapkan diharapan 2 (dua) orang saksi yakni Bapak Sahuri dan Bapak Mansur.  Â
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Siak, H. Hartono, S.Ag selaku petugas yang membantu mengikrarkan mengatakan bahwa wakaf tanah untuk kepentingan bersama merupakan perbuatan yang mulia, ia berharap agar pelaksanaan penggunaan lahan wakaf oleh Pondok Pesantren Al Furqon untuk keperluan ummat dapat berjalan dengan lancar dan sesuai amanah dari sang wakif. (Hd)