Siak (Inmas) - Buku nikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, salahsatu tujuannya adalah untuk mempermudah pengurusan administrasi dan perbankan atau kepentingan pencatatan sipil lainnya.Â
Pada Senin, 27 Januari 2021 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak dalam hal ini diwakili oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak Tengku Wahid, SH, MH telah melaksanakan pertemuan dengan Ka KUA Kecamatan Sungai Mandau mendiskusikan teknis dan rencana pelaksanaan itsbat nikah terpadu di Kecamatan Sungai Mandau. "Kita berharap itsbat nikah bagi masyarakat Kecamatan Sungai Mandau pada khususnya dapat terlaksana dengan segera dan tentunya sesuai sasaran serta harapan," imbuhnya.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Sungai Mandau kemaren, Tengku Wahid melanjutkan keterangannya, bahwa persyaratan formil dan alat bukti yang dapat diajukan dalam perkara isbath nikah adalah warga Kabupaten Siak dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun surat keterangan domisili dan persyaratan lainnya, sedangkan persyaratan khusus bagi pemohon dalam perkara itsbat nikah diantaranya;
Pertama: Para pemohon terdiri dari suami dan istri sebagai pemohon I dan pemohon II.Â
Kedua: Salah satu dari pemohon atau keduanya tidak sedang dalam ikatan perkawinan dengan orang lain sewaktu melangsungkan pernikahan yang dimohonkan itsbat/ pengesahannya.
Ketiga: Permohonan itsbat/ pengesahan untuk pernikahan pertama (para pemohon yang berstatus gadis dan jejaka sebelum pernikahan.
Keempat: Apabila permohonan itsbat nikah yang diajukan untuk pernikahan kedua dan seterusnya bagi salahsatu dari pemohon atau keduanya, harus telah berstatus telah bercerai resmi dari suami atau istri terdahulu baik cerai cerai hidup maupun cerai mati dan memiliki bukti yang sah dari perceraian tersebut berupa akta cerai ataupun akta kematian dari Dinas Kependudukan atau paling tidak surat keterangan kematian dari Penghulu Kampung.
Kelima: Para pemohon wajib mengajukan saksi dua orang dalam persidangan, saksi yang dimaksud adalah orang yang hadir ataupun melihat dan mendengar langsung prosesi ijab kabul atau setidak-tidaknya orang yang menghadiri sewaktu prosesi walimatul 'ursy para pemohon, dan yang tak kalah pentingnya adalah pemohon bersedia mengikuti ferivikasi berkas yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Siak, tuturnya.
Sementara itu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Mandau Alwis, S. SosI, MA sesaat setelah pertemuan itu dilaksanakan mengungkapkan terimakasih banyak yang tak terkira kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak yang telah berupaya menjembatani rencana itsbat nikah ini. "Kami selaku perpanjangan Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Siak akan segera mem follow up dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Siak dalam hal ini Kasi Bimas Islam, Camat Sungai Mandau dan Penghulu Kampung se Kecamatan Sungai Mandau baik dari segi teknis, sosialisasi maupun waktu pelaksanaan kegiatan. Kita tentunya berharap dengan itsbat nikah ini masyarakat dimudahkan dalam kepengurusan administrasi kependudukan khususnya dan tak ada lagi pasangan suami istri di Kecamatan Sungai Mandau yang tak memiliki buku nikah, dan kami juga menghimbau kepada semua lapisan masyarakat agar menikah secara resmi di KUA Kecamatan dan mari kita bersama-sama mengawal dan mencegah praktek nikah siri yang sampai akhir tahun 2020 masih saja dilaksanakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan alasan-alasan klasik yang diutarakan," terang Alwis mengakhiri penuh harap. (Aws/ Hd).