Tembilahan (Kemenag) - Semangat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Jami' Al-Muttaqien, Kotabaru Reteh, pada Senin (1/9/2025), dimanfaatkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Keritang, H. Yusran Harianto untuk menyampaikan pesan penting kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, KUA Keritang mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah.
Kehadiran Kepala KUA Keritang dalam acara ini tidak hanya
untuk memperingati hari besar Islam, tetapi juga untuk memberikan edukasi
langsung kepada masyarakat mengenai perlindungan hukum dalam rumah tangga.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Keritang, H. Yusran Harianto,
menekankan bahwa pencatatan nikah bukan hanya sekadar formalitas, melainkan
jaminan perlindungan bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka.
"Nikah secara agama itu sah, tetapi pencatatan nikah
secara negara memberikan jaminan hukum. Ini adalah upaya kita untuk melindungi
hak-hak keluarga, terutama istri dan anak-anak, dari hal-hal yang tidak
diinginkan di masa depan," ujar H. Yusran.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya akta nikah, seorang istri
memiliki bukti status hukumnya yang sah, sementara anak-anak dapat dengan mudah
mendapatkan akta kelahiran dan hak-hak sipil lainnya. Hal ini juga mempermudah
proses administrasi lainnya seperti pengurusan warisan.
Sosialisasi ini mendapat respons positif dari jamaah yang
hadir. Banyak di antara mereka yang menyadari pentingnya legalitas pernikahan.
Melalui acara seperti ini, KUA Keritang berharap dapat meningkatkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan
Agama.
Dengan mengintegrasikan sosialisasi program pemerintah dalam
acara keagamaan, pesan yang disampaikan menjadi lebih efektif dan mudah
diterima oleh masyarakat. Kegiatan ini menjadi contoh nyata sinergi antara KUA
dan masyarakat dalam membangun keluarga yang harmonis dan terlindungi secara
hukum. (Ria)