Kemenag Kuansing (Inmas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam pembinaan dan pelayanan umat Islam, dengan mendampingi proses pembuatan tanah wakaf untuk pembangunan Masjid Baiturrahman di Desa Simpang Tanah Lapang Baserah Kuantan Hilir. Senin, 3 November 2025.
Kegiatan pendampingan ini dilakukan oleh Penghulu dan Penyuluh Agama Islam bersama Kepala KUA Kuantan Hilir, sebagai bentuk pelayanan keagamaan dan pembinaan wakaf sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Tanah Milik.
Dalam kegiatan tersebut, tim KUA memberikan penjelasan kepada masyarakat dan calon wakif Ibu Hj. Fatimah BT H Zakaria mengenai pentingnya legalitas wakaf, mulai dari pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) hingga penunjukan Nazhir (pengelola wakaf) yang resmi terdaftar.
Kepala KUA Kuantan Hilir menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keabsahan hukum tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.
“Kami memastikan setiap proses wakaf berjalan sesuai syariat dan aturan yang berlaku, agar tanah wakaf ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat serta terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar beliau.
Selain itu, pihak KUA juga berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kuantan Singingi untuk menyiapkan kelengkapan administrasi seperti sertifikat tanah wakaf dan pendaftaran resmi ke Kementerian Agama.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan pembangunan Masjid Baiturrahaman dapat segera terealisasi dan menjadi pusat kegiatan ibadah serta pembinaan umat di wilayah Kuantan Hilir. (Jems)