0 menit baca 0 %

KUA Kuantan Mudik Bantu Warga Mengurus Proses Wakaf

Ringkasan: Kuansing (Inmas) Sertifikat tanah wakaf merupakan dokumen yang sangat penting untuk menjaga dan melindungi setiap aset wakaf yang dipergunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat. Tanah wakaf yang tidak bersertifikat bisa menjadi sumber persoalan di masa depan karena memungkinkan adanya resik...

Kuansing (Inmas) Sertifikat tanah wakaf merupakan dokumen yang sangat penting untuk menjaga dan melindungi setiap aset wakaf yang dipergunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat. 


Tanah wakaf yang tidak bersertifikat bisa menjadi sumber persoalan di masa depan karena memungkinkan adanya resiko tuntutan dari ahli waris atau pihak lain. "Dengan usaha sertifikasi tanah wakaf, kita berharap tanah wakaf statusnya menjadi aman dan bisa lebih produktif bagi umat,” terang Arisman. 


Demikian hal yang disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik saat membantu warga masyarakat yang mengajukan proses sertifikasi tanah wakaf, Selasa (16/01/2024) di ruangan kerjanya di lantai II KUA Kuantan Mudik. 


Arisman Arianto, S.Sos.I., selaku Kepala Kantor merespon positif kedatangan warga masyarakat Desa Air Buluh yang datang dengan tujuan untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf tersebut. Tanah wakaf yang mereka urus ialah untuk tanah Masjid Umair Bin Said yang terletak di desa tempat tinggalnya. 


"Untuk mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA, harus ada surat tanah, bisa berbentuk Letter C/sertifikat dengan melampirkan KTP, surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan wakaf dan surat pernyataan ahli waris. Bagi yang tidak jelas Letter C-nya, bisa mendatangi kepala desanya," jelas Arisman. (YZG)