Dumai (Inmas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai melaksanakan sosialisasi dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di masa pandemi wabah Covid-19. Rabu (30/06/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medang Kampai, H. Muhammad Subhan, S.Ag didampingi Penghulu dan staf KUA serta dihadiri oleh para Konsultan Lembaga Peduli Kesehatan Indonesia, Penyuluh Agama Islam (PAI) dan Mahasiswa magang.
Sesuai dengan Surat Edaran, ada beberapa poin dan salah satunya, Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla, pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan; Kemudian, Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dan wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Untuk itu, diharapkan dapat menyampaikan kepada masyarakat sekitar Medang Kampai khususnya, umumnya di Kota Dumai. (Arief)