KUA Pagaran Tapah Taja Pra Manasik Haji
Ringkasan:
Rokan Hulu (Humas)- Bila kita mengamati perkembangan kehidupan keagamaan di negeri ini, maka ada satu kesimpulan yang dapat diambil yaitu adanya perbaikan kearah yang lebih baik, sekalipun pelan tetapi pasti. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang bersumber dari hukum...
Rokan Hulu (Humas)- Bila kita mengamati perkembangan kehidupan keagamaan di negeri ini, maka ada satu kesimpulan yang dapat diambil yaitu adanya perbaikan kearah yang lebih baik, sekalipun pelan tetapi pasti. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang bersumber dari hukum Islam. Salah satu di antaranya adalah masalah Ibadah Haji. Ibadah Haji selain merupakan hukum Islam, juga telah menjadi hukum nasional.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA pada acara pra manasik haji yang diikuti sebanyak 13 orang JCH, yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Rabu (25/4/2012) bertempat di Masjid Al-Hidayah Pagaran Tapah.
Dikatakannya, ikutnya pemerintah dalam mengelola pelaksanaan ibadah haji adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam mensukseskan pelaksanaan ibadah haji, sehingga para Jamaah Calon Haji (JCH) dapat melaksanakan ibadah haji sesuai syarat dan rukunnya serta memperoleh haji mabrur.
“Haji Mabrur adalah tujuan utama dari pelaksanaan ibadah haji, sebab sesuai hadits Nabi Muhammad SAW, haji mabrur tiada balasannya kecuali syurga. Untuk itu, maka segala daya dan upaya harus dilakukan sehingga seluruh JCH dapat meraih predikat haji mabrurâ€, terangnya.
Menurut Ahmad Supardi Hasibuan, Ibadah Haji, selain mendapat pelayanan dari Pemerintah Pusat, juga mendapat pelayanan dari Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat berkewajiban memberikan pelayanan dari embarkasi ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke debarkasi. Sedangkan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan dari daerah asal menuju embarkasi dan dari debarkasi menuju daerah asal.
Pelaksanaan pra Manasik Haji ini adalah bahagian dari pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada JCH, sehingga para JCH memiliki ilmu pengetahuan tentang manasik haji dan pada gilirannya dapat melaksanakan ibadah haji serta memperoleh haji mabrur, tuturnya.
Untuk itu Ahmad Supardi Hasibuan berharap agar seluruh JCH dapat mengikuti acara ini sebab hal ini adalah bahagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan ibadah haji. Hal ini sesuai dengan teori ushul fiqh yang menyatakan: Maa Laa Yatimmu al-Waajibu illa bihi fahua waajib (Sesuatu yang tidak sempurna sebuah kewajiban kecuali dengannya, maka hal itu menjadi wajib). (ash)