Kuansing ( inmas ) Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangean telah menerbitkan qimat Zakat Fitrah untuk Ramadhan tahun 1445 H / 2024 M. Hal itu disampaikan oleh Ka. KUA Kecamatan Pangean, Andriadi, S.HI di ruang kerjanya. Rabu, 20 Maret 2024.
"Alhamdulillah, kita telah terbitkan Kimat Zakat Fitrah untuk tahun 1445 H di Kecamatan Pangean ini". Terang Andriadi, S.HI
"Kita terbitkan setelah survei harga beras di Pasar Baru Pangean dan sekitarnya, surat telah kita kirimkan kepada UPZ dan Pengurus Masjid/Mushalla yang ada di Kecamatan Pangean". Lanjut Andriadi, S.HI
Berdasarkan Nomor Surat : B-056/Kk.04.11/8/BA.00/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, qimat Zakat Fitrah sesuai dengan jenis berasnya adalah :
1. Beras SJJ Rp. 47.500,-
2. Beras Kuriak Rp. 45.000,-
3. Beras Anak Daro Rp. 45.000,-
4. Beras Bola Naga Rp. 42.500,-
5. Beras Kampung Rp. 35.000,-
Lebih lanjut Andriadi, S.HI menerangkan bahwa, qimat Zakat Fitrah juga akan di sosialisasikan oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS di wilayah kerja masing-masing, kemudian kepada UPZ Desa, Pengurus Masjid/Mushalla agar dapat menyampaikan data ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah) Kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS untuk disampaikan ke KUA dan untuk di teruskan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi.
Lebih lanjut Andriadi, S.HI mengharapkan "Semoga jadi acuan bagi kaum muslimin untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah pada tahun ini, semoga dengan menunaikan zakat fitrah, ibadah puasa kita pada bulan ramadhan ini akan sempurna, serta semoga bisa menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat idul fitri di mulai dan kami juga mengharapkan kepada para Badan Amil Zakat untuk bekerja secara maksimal untuk menyalurkan Zakat Fitrah kepada para mustahik". ( Ab )