0 menit baca 0 %

KUA Pangean Terima Konsultasi Warga Pernah Menikah Sirri

Ringkasan: Kuansing (Kemenag). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangean kembali menerima konsultasi dari masyarakat terkait pernikahan. Jum'at (26/09/2025).Kali ini, staf KUA Pangean, Erpinis, melayani seorang warga Desa Pasarbaru, Sari Ramadhani, yang datang untuk berkonsultasi mengenai status pernikahan s...


Kuansing (Kemenag). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangean kembali menerima konsultasi dari masyarakat terkait pernikahan. Jum'at (26/09/2025).

Kali ini, staf KUA Pangean, Erpinis, melayani seorang warga Desa Pasarbaru, Sari Ramadhani, yang datang untuk berkonsultasi mengenai status pernikahan sirri yang pernah dijalaninya.

Sari Ramadhani mengaku pernah menikah sirri karena saat itu masih di bawah umur dan belum memenuhi syarat untuk menikah secara resmi di KUA. 

“Dulu saya menikah sirri karena umur saya belum cukup. Sekarang saya ingin tahu bagaimana status hukum pernikahan saya dan langkah apa yang sebaiknya ditempuh,” ungkap Sari. 

Mendengar hal itu, Erpinis memberikan penjelasan dengan tenang dan detail. Ia menyampaikan pentingnya pencatatan nikah agar pasangan memiliki kepastian hukum. 

“Pernikahan yang tidak tercatat memang sah menurut agama, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum. Karena itu, kami sarankan untuk melakukan pencatatan resmi melalui KUA,” jelasnya.

Kegiatan konsultasi ini menjadi bukti bahwa KUA Pangean selalu terbuka untuk melayani masyarakat yang ingin mendapatkan kepastian dan arahan terkait pernikahan. 

“Kami siap melayani dengan sepenuh hati. Tujuan kami agar warga memiliki keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” tambah Erpinis.

Dengan adanya layanan konsultasi seperti ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi demi kepastian hukum dan masa depan keluarga. (ABN)