Pelalawan Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Pangkalan Kuras terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan
kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan. Hal ini diwujudkan
melalui kegiatan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah yang dilaksanakan
pada Senin, 11 Agustus 2025, di Desa Sorek II, Kecamatan Pangkalan Kuras. Acara
dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung dengan penuh antusiasme dari peserta
yang hadir.
Gerakan
Sadar (Gas) merupakan program yang diluncurkan oleh Kementerian Agama pada
tanggal 06 Juli 2025 ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat tentang
pentingnya pencatatan perkawinan secara sah dan resmi. Kegiatan ini
dihadiri langsung oleh Kepala KUA Pangkalan Kuras, Ahmad Darwis, bersama
jajaran staf KUA yakni Wahida Ilyas, Irwan Syah, Wensi Widiasari Nensi, dan
Rojunaini. Kehadiran unsur KUA ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam
memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait pentingnya pencatatan perkawinan.
Dari pihak pemerintah desa, hadir Kepala Desa Sorek II, Zainudin, beserta
perangkat desa yang turut memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya
kegiatan ini.
Penyampaian materi disosialisasikan oleh Kepala KUA Pangkalan Kuras, Ahmad Darwis. Dalam penjelasannya, beliau menekankan bahwa pencatatan nikah bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah kewajiban yang membawa banyak manfaat. Menurutnya, pasangan yang menikah siri akan kesulitan dalam hal administrasi, mulai dari pencatatan akta kelahiran anak, hak waris, hingga perlindungan hukum lainnya. Pernikahan yang tercatat di KUA akan memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi istri dan anak, serta menjamin hak-hak keluarga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, kami berharap tidak ada lagi pernikahan siri di Kecamatan Pangkalan Kuras. Mari kita bersama-sama mendukung tertib administrasi perkawinan dengan mencatatkan setiap pernikahan di KUA, tegas Ahmad Darwis.
Pendataan terhadap pasangan yang menikah siri juga dilakukan oleh KUA Pangkalan Kuras bersamaan dengan kegiatan sosialisasi ini dengan harapan mereka dapat segera menempuh jalur isbat nikah atau pencatatan ulang sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan visi Kementerian Agama untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pencatatan perkawinan. Kegiatan di Desa Sorek II ini diharapkan menjadi langkah awal yang efektif dalam menekan angka pernikahan siri di Kecamatan Pangkalan Kuras. Dengan dukungan penuh dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat, KUA optimistis gerakan ini akan memberikan dampak nyata dalam menciptakan masyarakat yang tertib administrasi dan terlindungi secara hukum.(dbs)