Pelalawan - Jumat, tanggal 12 Juli 2024, pukul 20.00 WIB hingga selesai, di Desa Tanjung Kuyo, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, sedang dilaksanakan Pencatatan Nikah, Khutbah Nikah, dan Doa untuk pasangan Diki Harunsyah dan Sandra.
Pencatatan nikah merupakan bagian dari proses administrasi resmi yang harus dilengkapi oleh calon pasangan pengantin.
Petugas yang bertanggung jawab atas pencatatan nikah tersebut adalah Burman, yang menjabat sebagai Penghulu Ahli Pertama di KUA Kecamatan Pangkalan Lesung. Ia memimpin prosesi pencatatan nikah dengan penuh teliti dan sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan.
Dalam proses pernikahan ini, Ayah kandung dari pengantin perempuan, yang bernama Amiruddin, bertindak sebagai wali nikah. Kehadiran seorang wali nikah dalam prosesi ini merupakan syarat penting dalam hukum Islam untuk menjamin sahnya pernikahan.
Suwanto dan Pujiono turut hadir sebagai saksi dalam prosesi tersebut. Kehadiran mereka sebagai saksi bertujuan untuk memberikan kesaksian dari ijab Kabul antara Diki Harunsyah dan Sandra di hadapan agama.
Proses akad nikah berlangsung dengan khidmat, maka seluruh yang menyaksikan berharap agar pernikahan ini membawa keberkahan pada kedua mempelai dan keluarganya. (*)