Pelalawan (Kemenag)- Ahad, 30 Juni 2024, jam 20.00 WIB, di Desa Sari Mulya, Kecamatan Pangkalan Lesung, prosesi akad nikah dirumah mempelai perempuan.
Acara tersebut dipimpin oleh Burman, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala KUA Kecamatan Pangkalan Lesung. Acara ini melibatkan pencatatan nikah, akad nikah, khutbah nikah, dan doa bagi pasangan Ahmadio Rahmadani dan Raffi Lestari.
Proses pencatatan nikah dilaksanakan sebagai langkah administratif untuk mencatat resmi pernikahan Ahmadio Rahmadani dan Raffi Lestari.
Dan dokumen kedua calon pengantin ini telah memenuhi syarat-syarat administratif dan syarat-syarat agama yang diperlukan untuk melangsungkan pernikahan mereka.
Sukirman, orang tua kandung dari Raffi Lestari sebagai wali nikah yang sah menurut hukum dan agama Islam.
Selanjutnya, akad nikah dilangsungkan dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sah, yaitu Sulaiman dan Anen Saputra, yang hadir untuk memastikan keabsahan dan kelegalan proses pernikahan tersebut.
Khutbah nikah yang disampaikan dalam acara tersebut bertujuan untuk memberikan nasihat dan arahan kepada pasangan pengantin mengenai pentingnya membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Doa juga dipanjatkan untuk memohon berkah dan keselamatan bagi kedua mempelai serta untuk kelangsungan hidup rumah tangga mereka di masa mendatang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin KUA Pangkalan Lesung dalam memfasilitasi proses pernikahan di wilayahnya. Dengan terselenggaranya acara ini, diharapkan bahwa Ahmadio Rahmadani dan Raffi Lestari dapat memulai kehidupan berumah tangga mereka dengan berkah dan kesuksesan. Unit kerja KUA Kecamatan Pangkalan Lesung turut serta dalam memastikan semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya mendukung kelancaran berbagai acara pernikahan di masyarakat.