Pelalawan - Senin, 01 Juli 2024, pukul 09.00 WIB, berlangsung proses pencatatan pernikahan yang dipimpin oleh Petugas Plh Kepala KUA, Burman.
Pemeriksaan dokumen yang diperlukan sebagai syarat pernikahan harus dilaksanakan secara teliti, agar tidak terjadi kesalahan yang signifikan. Penulisan data calon pengantin harus sesuai dengan data yang diserahkan kepada petugas pencatatan nikah.
Prosesi akad nikah dipimpin langsung oleh ayah kandung Dwi Ristanti, Hardi Sutrisno, yang bertindak sebagai wali nikah.
Keberlangsungan pernikahan ini disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu Jumriyanto dan Eko Susilo, yang hadir untuk memastikan keabsahan hukum dari pernikahan tersebut.
Pernikahan ini berlangsung dengan khidmat di hadapan petugas KUA dan saksi-saksi yang hadir, menandai langkah penting dalam kehidupan kedua mempelai. Setelah prosesi pencatatan selesai, doa-doa dipanjatkan untuk memohon keberkahan bagi pernikahan yang baru saja diresmikan ini.
Unit kerja KUA Kecamatan Pangkalan Lesung bertanggung jawab atas kelancaran proses administrasi dan hukum dalam pencatatan pernikahan ini. Semoga ikatan yang terjalin antara Sholihin dan Dwi Ristanti dapat membawa kebahagiaan dan keberkahan bagi mereka dan keluarga yang tercinta.