Pelalawan - Senin, 08 Juli 2024, pukul 09.20 WIB, Petugas Staf KUA Kecamatan Pangkalan Lesung, Reka Putra, menerima sejumlah permohonan rekomendasi nikah dari warga. Reka Putra bertugas memeriksa berkas-berkas yang diajukan, termasuk dokumen identitas dan syarat-syarat lainnya yang diperlukan untuk proses pernikahan. Salah satu dari permohonan tersebut diajukan atas nama Sringa, seorang warga yang berencana untuk menikah di wilayah Kecamatan Kerumutan.
Setelah memastikan kelengkapan berkas, Reka Putra kemudian melakukan proses pembuatan rekomendasi nikah untuk diajukan ke Kecamatan Kerumutan. Proses ini melibatkan pengecekan dokumen-dokumen penting seperti kartu keluarga, surat nikah dari penghulu, serta dokumen lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari unit kerja KUA Kecamatan Pangkalan Lesung, Reka Putra bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap permohonan rekomendasi nikah diproses dengan akurat dan sesuai prosedur.Â
Pada jam kerja tersebut, Reka Putra juga melakukan koordinasi dengan petugas lain di KUA untuk memastikan kelancaran proses administratif. Hal ini mencakup penjadwalan pertemuan dengan calon pengantin untuk klarifikasi dan pemenuhan persyaratan tambahan yang mungkin diperlukan sebelum proses rekomendasi dapat diselesaikan sepenuhnya.
Demikianlah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Staf KUA Kecamatan Pangkalan Lesung, Reka Putra, pada Senin, 08 Juli 2024, mulai pukul 09.20 WIB hingga selesai.