Â
Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Payung Sekaki melayani permasalahan tanah Wakaf. Hal ini sesuai dengan PMA 34/ 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, ada 10 Tupoksi dari KUA. Satu diantaranya adalah pelayanan zakat dan wakaf. Senin (13/09/2021).
Dari sekian banyak tamu yang datang berurusan di KUA Payung Sekaki, hari ini ada 2 tamu yang minta dilayani terkait dengan persoalan perwakafan. Tamu pertama dilayani oleh Drs. H. Junaidi, MH (Penghulu Madya) dan tamu kedua dilanyani oleh ibu Ewi Rohaswita (Staf KUA yang membidangi masalah wakaf).
Alhamdulillah pelayanan yang diberikan oleh Penghulu dan Staf KUA tersebut berjalan dengan baik dan lancar. Kedua tamu merasa puas atas penjelasan yang disampaikan oleh Pegawai KUA Kecamatan Payung Sekaki.
Keberadaan tanah wakaf sangat berpotensi dalam membantu masyarakat baik dibidang sosial maupun ekonomi. Oleh karena itu persoalan wakaf ini perlu dikelola dengan secara profesional agar apa yang menjadi niat wakif dapat terwujud dengan baik. (Idris/Ags) . Â Â Â Â
Â