0 menit baca 0 %

KUA Payung Sekaki Menghadiri Penandatanganan Akta Ikrar Waqaf Masjid Mujahidin

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Payung Sekaki Hasbirullah, S.Th.I dan staf meninjau Tanah Wakaf yang berada di Jalan Perwira Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki. Tanah Waqaf tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan SMP IT Madani Al Mujahidin di...

Pekanbaru (Inmas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Payung Sekaki Hasbirullah, S.Th.I dan staf meninjau Tanah Wakaf yang berada di Jalan Perwira Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki. Tanah Waqaf tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan SMP IT Madani Al Mujahidin di bawah naungan Masjid Mujahidin yang berlokasi di Jalan Jendral. Selain itu, kehadiran bapak KUA dan staf juga sekaligus menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai syarat untuk menerbitkan sertifikat tanah waqaf di Badan Pertanahan Nasional yang sebelumnya telah diukur oleh pihak BPN. Kamis (18/02/2021).

Adapun yang bertindak sebagai wakif yaitu bapak H. Suhatman dan  sebagai nazir wakaf yaitu bapak Jabbarnur Said yang juga sebagai Ketua Pengurus Masjid Mujahidin masjid paripurna kecamatan. Syarat pembuatan AIW yaitu memiliki surat bukti kepemilikan tanah SHM/SKGR, Surat keterangan tanah waqaf dari lurah setempat, surat ikrar waqaf (KUA) , surat pengesahan nazir, surat keterangan hibah jika dihibahkan, peta lokasi tanah waqaf, surat pernyataan tanah tidak sengketa, fotocopy ktp yg mewaqafkan tanah, fotocopy  ktp 5 orang nazir, fotocopy ktp 2 saksi. (Andri/Rizq)