Pekanbaru (Kemenag)- Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Kecamatan Payung Sekaki, Taufik sosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala kepada salah seorang Pengurus Masjid yang berada di Kecamatan Payung Sekaki. Rabu (25/09/2024) di ruang kerja KUA.
Tak dapat dipuengkiri bahwa penggunaan pengeras suara merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun agar penggunaan pengeras suara tidak menimbulkan potensi gangguan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar warga masyarakat, maka perlu pedoman penggunaan pengeras suara tersebut.
Hal inilah yang disampaikan oleh Kepala KUA Payung Sekaki kepada Ketua Pengurus Masjid Nurul Amal, Yosep Rizal ketika berada di Kantor Urusan Agama Kecamatan Payung Sekaki. “Pak Yosep, Ini ada Surat Edaran, terkait dengan Penggunaan Pengeras Suara di masjid atau mushalla. Mohon dipedomani oleh takmir/ pengurus masjid," ungkap Taufik.
“Dalam SE ini sudah djelaskan, kapan kita menggunakan Pengeras suara luar dan kapan pula kita menggunakan pengeras suara dalam. Berapa lama waktu kita menyetel pembacaan al-Qur’an (ngaji) sebelum azan di kumandangkan,” lanjutnya.
Atas pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Payung Sekaki, Yosep Rizal sampaikan ucapan terimakasih.”Terimakasih Pak KUA atas petunjuknya, Insyaallah aturan ini akan kita pedomani untuk diterapkan,” ujarnya.
Sebelum meninggalkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Payung Sekaki, Untuk kelengkapan administrasi kegiatan di kantor, Ka. KUA Payung Sekaki didmpingi Penghulu Muda, menyempat diri untuk berphoto bersama saat penyerahan SE. Nomor 05 Tahun 2022. (idris)*
KUA Payung Sekaki Sosialisasikan SE Nomor 05 Tahun 2022
Ringkasan:
Pekanbaru (Kemenag)- Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Kecamatan Payung Sekaki, Taufik sosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala kepada salah seorang Pengurus Masjid yang berada di Kecamatan Payung Sekaki.