Tembilahan (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pelangiran mengadakan rapat penting pada Selasa (5/8/2025), untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Pelangiran, Pauzi, ini dihadiri oleh para penghulu, penyuluh, staf KUA, serta tokoh masyarakat setempat.
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk menyosialisasikan
dan memperkuat pemahaman mengenai pentingnya nikah yang tercatat secara resmi.
"Pencatatan nikah bukan hanya sekadar formalitas, tapi juga untuk
memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Ini adalah hak
dasar yang harus dipenuhi," tegas Pauzi dalam arahannya.
Selain membahas pentingnya nikah tercatat, rapat juga fokus
pada agenda pendataan bagi pasangan yang telah menikah secara siri atau belum
memiliki buku nikah. Rencananya, KUA Pelangiran akan melakukan pendekatan
proaktif untuk membantu masyarakat dalam mengurus legalitas pernikahan mereka.
"Kami akan segera bergerak ke lapangan untuk mendata
siapa saja yang belum memiliki buku nikah. Kami berharap tokoh masyarakat dapat
membantu kami dalam mensosialisasikan program ini agar semua pernikahan di
Kecamatan Pelangiran tercatat dengan baik," tambah Pauzi.
Rapat ini diakhiri dengan komitmen bersama dari seluruh
peserta untuk bekerja sama dalam mensukseskan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di
wilayah Kecamatan Pelangiran. (Ria)