Indragiri Hulu, (Inmas). Kursus Calon Pengantin (Suscatin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga. Hal ini merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/491 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/542 Tahun 2013 sebagai dasar hukumnya.
Kursus Calon Pengantin merupakan suatu kegiatan yang diprogramkan oleh Kementerian Agama yang diamanahkan kepada Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan untuk menciptakan keluarga sakinah dan bahagia, dan diharapkan mampu menekan angka perceraian
Pada dasarnya suscatin merupakan upaya yang dilakukan untuk membekali calon pengantin dalam menyongsong mahligai rumah tangga agar dalam praktek rumah tangga nanti keduanya atau pasangan suami isteri memiliki dan mampu menerapkan bekal mental dan keterampilan dalam menghadapi setiap problematika keluarga. Dengan demikian, cita-cita terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah akan lebih mudah tercapai dan sekaligus terwujud pula masyarakat yang harmonis, serta terhindar dari konflik dan perceraian. Semoga dengan dilaksanakannya Suscatin menjadi salah satu bahagian daripada pencapaian keluarga Sakinah, demikian disampaikan Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Peranap, Marsel, S.Ag,MH (baris kedua urut dua dari sisi kiri) usai melaksanakan Suscatin terhadap 10 (Sepuluh) pasang calon pengantin pada Senin, 7 Desember 2020.(tulang)
KUA PERANAP GELAR LAYANAN SUSCATIN TERHADAP 10 PASANG CATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Kursus Calon Pengantin (Suscatin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga. Hal ini merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Islam No.