0 menit baca 0 %

KUA PERANAP LAYANAN AKAD NIKAH, SAKSI NIKAH WAKIL BUPATI INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelayanan akad nikah dapat dilaksanakan dengan...

Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelayanan akad nikah dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Terkait dengan hal tersebut di atas, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Peranap, Marsel, S.Ag,MH (urut satu sisi kanan) pada hari Rabu 11 November 2020 melaksanakan tugas terkait pelayanan pencatatan nikah di Luar Balai Nikah KUA Kec. Peranap dengan menerapkan protokol kesehatan, serta Wakil Bupati Inhu, H. Khairizal, SE,M.SI (urut dua dari sisi kanan pada gambar) didaulat selaku saksi mempelai wanita .
Usai pelaksanaan akad nikah, kepada pengantin langsung diserahkan Buku Nikah dan Legalisirnya serta Kartu Nikah, demikian disampaikan Marsel.(tulang)