0 menit baca 0 %

KUA Pinggir Siap Wujudkan Layanan Wakaf Profesional Lewat Rapat Koordinasi Nasional

Ringkasan: Pinggir (Kemenag) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinggir kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kali ini, KUA Pinggir turut serta dalam Rapat Koordinasi Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat...

Pinggir (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinggir kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kali ini, KUA Pinggir turut serta dalam Rapat Koordinasi Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia pada Jumat (3/10/2025).

Rapat koordinasi ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 14.00 hingga 16.30 WIB dan diikuti oleh para Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dari berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut implementasi Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 564 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf. Aturan tersebut menjadi dasar penting dalam memastikan bahwa pengelolaan dan administrasi wakaf di Indonesia berjalan tertib, sah, dan memiliki kekuatan hukum.

Melalui rapat koordinasi ini, para peserta memperoleh arahan teknis mengenai langkah-langkah penerbitan Akta Ikrar Wakaf, mekanisme pendaftaran tanah wakaf, serta tata kelola dokumen yang sesuai dengan regulasi terbaru.

Kepala KUA Kecamatan Pinggir, R. Hadi Peratama Jaya, yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam memperkuat peran KUA di tengah masyarakat.

"Sebagai ujung tombak pelayanan wakaf di tingkat kecamatan, KUA harus selalu siap mengikuti perkembangan regulasi dan prosedur terbaru. Rapat koordinasi ini memberi pemahaman yang lebih mendalam sekaligus menyamakan persepsi agar pelayanan wakaf berjalan profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan wakaf bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut potensi besar dalam pembangunan umat. Tanah dan harta wakaf yang terkelola dengan baik bisa menjadi sumber daya strategis untuk pendidikan, kesehatan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dengan keikutsertaan KUA Pinggir dalam kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf di wilayah Kecamatan Pinggir dapat lebih mudah, cepat, dan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan KUA dalam mendukung aspirasi masyarakat yang ingin berwakaf, baik untuk masjid, pesantren, madrasah, maupun kegiatan sosial lainnya.

"Wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Tugas kita di KUA adalah memastikan masyarakat bisa menunaikan niat wakafnya dengan aman, legal, dan tercatat secara resmi. Dengan begitu, wakaf benar-benar bisa memberi manfaat luas bagi generasi sekarang dan yang akan datang," tutup R. Hadi.

Melalui rapat koordinasi ini, KUA Pinggir semakin mantap dalam mengemban amanah pelayanan publik, khususnya dalam bidang perwakafan, sekaligus memperkuat peran Kementerian Agama sebagai mitra strategis masyarakat dalam mewujudkan keberkahan dan kemaslahatan umat.