Meranti(Kemenag)– Dalam upaya mendukung kebijakan nasional Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Pesisir melaksanakan rapat internal pembentukan Tim Pelaksana Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS), Rabu (23/7/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi di negara dan memiliki dokumen legal berupa Buku Nikah. GAS menjadi salah satu langkah strategis dalam mengedukasi masyarakat agar tidak lagi melakukan pernikahan di luar prosedur hukum yang berlaku.
Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan KUA Rangsang Pesisir ini dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai, termasuk staf administrasi dan para penyuluh agama Islam. Tim pelaksana yang dibentuk nantinya akan bertugas melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan nikah dan prosedur yang harus ditempuh.
Kepala KUA Rangsang Pesisir, Junaidi, dalam arahannya menyampaikan pentingnya gerakan ini dalam menjaga legalitas serta hak-hak hukum pasangan suami istri dan anak-anak mereka ke depan.
"Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ini bukan sekadar program formalitas, tetapi merupakan bentuk perlindungan negara terhadap keluarga. Dengan pernikahan yang tercatat, hak-hak hukum istri, suami, dan anak akan terlindungi,” ujar Junaidi.
Junaidi juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk terjun langsung ke masyarakat melalui penyuluh dan tokoh agama guna memberikan pemahaman yang benar tentang pentingnya pencatatan nikah.
Gerakan ini diharapkan menjadi tonggak kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas dalam membina rumah tangga serta mendukung tertib administrasi kependudukan di Indonesia. (T)