0 menit baca 0 %

KUA RENGAT BARAT GELAR IKRAR WAKAF TANAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Senin 28 September 2020, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Rengat Barat H. Arifin, S.Ag,MH (sisi kiri) pimpin pelaksanaan Ikrar Wakaf Tanah oleh Rifa Of Ganefo, mewakili putrinya atas nama Fany Gayatri, SH, disaksikan Penghulu Madya pada KUA Kec.

Indragiri Hulu, (Inmas). Senin 28 September 2020, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Rengat Barat H. Arifin, S.Ag,MH (sisi kiri) pimpin pelaksanaan Ikrar Wakaf Tanah oleh Rifa Of Ganefo, mewakili putrinya atas nama Fany Gayatri, SH, disaksikan Penghulu Madya pada KUA Kec. Rengat Barat, H. Mistar Abdurrahman, MA dan Penyuluh Agama Islam Fungsional pada KUA Kec. Rengat Barat Muhammad Rosidin, S.Ag.
Ikrar Wakaf Tanah tersebut diterima oleh Sekretaris BWI Perwakilan Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag,M.Pd.I didampingi Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu Syafriyaldi, S.H.I,MH.
Oleh Wakif, Tanah Wakaf tersebut peruntukannya terkait dengan Kegiatan Kegamaan Islam atau Pendidikan Agama Islam.
Setelah Ikrar Wakaf selesai dilaksanakan maka ditindaklanjuti dengan penerbitan AIW (Akta Ikrar Wakaf).
Akta Ikrar Wakaf adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
Tanah atau apapun yang sudah diwakafkan tidak bisa diperjualbelikan apalagi diwariskan.
Nadzir yang sudah ditunjuk harus bertanggung jawab penuh terhadap tanah atau apapun yang telah diamanahkan oleh Wakif, demikian disampaikan H. Arifin.(tulang)