0 menit baca 0 %

KUA RENGAT BARAT PELAYANAN AKAD NIKAH SEKALIGUS UPAYA PENCEGAHAN COVID-19

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Buku nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh Kemenag RI sedangkan kartu nikah adalah bentuk inovasi baru dalam membangun teknologi sistem informasi manajamen nikah (SIMKAH) yang tujuannya untuk mempermudah pengurusan administrasi dan perbankan atau kepenting...

Indragiri Hulu,(Inmas). Buku nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh Kemenag RI sedangkan kartu nikah adalah bentuk inovasi baru dalam membangun teknologi sistem informasi manajamen nikah (SIMKAH) yang tujuannya untuk mempermudah pengurusan administrasi dan perbankan atau kepentingan pencatatan sipil lainnya yang membutuhkan bukti status resmi pernikahan.
Intinya kartu nikah dan buku nikah memiliki fungsi yang sama, tapi kartu nikah tidak akan menggantikan posisi dari buku nikah yang dinilai lebih resmi dan penting.
Kartu nikah disertai foto kedua mempelai serta disertai sebuah QR code yang jika di Scan akan memunculkan informasi lengkap tentang status pernikahan, nama lengkap kedua mempelai dan tanggal pernikahan.Kartu nikah memiliki beberapa kelebihan, di antaranya; tipis seperti ATM, memiliki Barcode/QR Code sehingga tidak mudah untuk dipalsukan, dan juga berfungsi sebagai pengganti KTP.(data pada Simkah berdasarkan data Dusdikcapil).
Keberadaan kartu nikah merupakan upaya Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan maupun ketersediaan data anggota masyarakat secara lengkap dan efisien.
Tampak pada gambar (Jum’at, 2/10/2020), Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat, H. Arifin, S.Ag,MH (sisi paling kanan) usai melaksanakan tugas terkait pelayanan akad nikah selanjutnya menyerahkan buku nikah, legalisir  buku nikah dan kartu nikah kepada pengantin.
Terkait dengan pelayanan akad nikah di masa pandemi Covid-19 dijelaskannya, Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelayanan akad nikah dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.
Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA jika sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu ketika prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 (sepuluh) orang, baik di KUA atau di rumah dan menggunakan masker, kemudian pihak catin/wali harus menggunakan sarung tangan.
Surat Edaran tersebut di atas yang diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2020 juga disertai dengan Form Penolakan Akad Nikah Tatanan Normal Baru oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan alasan di antaranya :
1.    Peserta prosesi akad nikah tidak menggunakan masker;
2.    Pihak Catin/Wali tidak menggunakan sarung tangan;
3.    Peserta prosesi akad nikah di rumah lebih dari 10 (sepuluh) orang;
4.    Peserta prosesi akad nikah di Masjid/ruang pertemuan lebih dari 20% kapasitas ruangan;
5.    Peserta prosesi akad nikah di Masjid/ruang pertemuan lebih dari 30 (tiga puluh) orang.
Jadi, ketika Catin mendaftarkan kehendak nikahnya kita sampaikan terlebih dahulu tentang ketentuan tersebut, sehingga ketika pelaksanaan prosesi akad nikah sesuai dengan pedoman yang ada.
Dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan Insya Allah kita dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demikian disampaikan H. Arifin.(tulang)