Indragiri Hulu (Kemenag) –
Dalam upaya memperkuat tata kelola aset wakaf agar lebih tertib dan memiliki
kepastian hukum, Kepala KUA sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
Kecamatan Rengat Barat, Yusrianto, menyerahkan berkas Akta Ikrar Wakaf (AIW)
kepada Penyusun/Pelaksana Bahan Pembinaan PPAIW dan Penzawa Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Apriman, di Rengat Barat pada Rabu
(24/09/2025).
Penyerahan berkas tersebut
menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengajuan sertifikasi tanah
wakaf yang saat ini terus digalakkan oleh Kemenag sebagai bagian dari program
nasional penguatan tata kelola wakaf di Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu
memberikan perlindungan hukum atas tanah wakaf serta memastikan pemanfaatannya
sesuai tujuan syariah dan kemaslahatan umat.
Menurut Yusrianto, penyerahan
berkas AIW ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud
tanggung jawab moral dalam menjaga amanah wakif dan keberlanjutan fungsi sosial
tanah wakaf. “Setiap jengkal tanah wakaf memiliki nilai ibadah dan sosial yang
besar. Dengan adanya sertifikat resmi, kita memastikan tanah tersebut tidak
berpindah tangan dan terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Sementara itu, Apriman
menambahkan bahwa pihaknya akan segera memproses berkas tersebut sebagai bahan
pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tahap sertifikasi.
“Koordinasi antara KUA, PPAIW, dan Kemenag sangat penting agar proses ini
berjalan cepat dan tepat. Harapannya, masyarakat dapat melihat manfaat nyata
dari legalisasi wakaf ini,” jelasnya.
Program percepatan sertifikasi
tanah wakaf di Kabupaten Indragiri Hulu sendiri menjadi langkah strategis untuk
melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa dan penyalahgunaan. Dengan
adanya sertifikat, tanah wakaf dapat lebih mudah dikembangkan menjadi sarana
pendidikan, ibadah, dan kegiatan sosial lain yang berdampak langsung pada
kesejahteraan masyarakat.
Melalui sinergi lintas lembaga
seperti ini, Kemenag Indragiri Hulu berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola
wakaf yang profesional, transparan, dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat di
masa kini dan mendatang.
(Reski)