0 menit baca 0 %

KUA Rengat Barat Serahkan Berkas AIW, Percepat Proses Sertifikasi Tanah Wakaf

Ringkasan: Indragiri Hulu (Kemenag) Dalam upaya memperkuat tata kelola aset wakaf agar lebih tertib dan memiliki kepastian hukum, Kepala KUA sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Rengat Barat, Yusrianto, menyerahkan berkas Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Penyusun/Pelaksana Bahan Pembinaan...

Indragiri Hulu (Kemenag) – Dalam upaya memperkuat tata kelola aset wakaf agar lebih tertib dan memiliki kepastian hukum, Kepala KUA sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Rengat Barat, Yusrianto, menyerahkan berkas Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Penyusun/Pelaksana Bahan Pembinaan PPAIW dan Penzawa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Apriman, di Rengat Barat pada Rabu (24/09/2025).

Penyerahan berkas tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengajuan sertifikasi tanah wakaf yang saat ini terus digalakkan oleh Kemenag sebagai bagian dari program nasional penguatan tata kelola wakaf di Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum atas tanah wakaf serta memastikan pemanfaatannya sesuai tujuan syariah dan kemaslahatan umat.

Menurut Yusrianto, penyerahan berkas AIW ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab moral dalam menjaga amanah wakif dan keberlanjutan fungsi sosial tanah wakaf. “Setiap jengkal tanah wakaf memiliki nilai ibadah dan sosial yang besar. Dengan adanya sertifikat resmi, kita memastikan tanah tersebut tidak berpindah tangan dan terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat,” ujarnya.

Sementara itu, Apriman menambahkan bahwa pihaknya akan segera memproses berkas tersebut sebagai bahan pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tahap sertifikasi. “Koordinasi antara KUA, PPAIW, dan Kemenag sangat penting agar proses ini berjalan cepat dan tepat. Harapannya, masyarakat dapat melihat manfaat nyata dari legalisasi wakaf ini,” jelasnya.

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Indragiri Hulu sendiri menjadi langkah strategis untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa dan penyalahgunaan. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf dapat lebih mudah dikembangkan menjadi sarana pendidikan, ibadah, dan kegiatan sosial lain yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Melalui sinergi lintas lembaga seperti ini, Kemenag Indragiri Hulu berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola wakaf yang profesional, transparan, dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat di masa kini dan mendatang.

(Reski)