Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka untuk tetap memberikan pelayanan maksimal serta pencegahan penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) dan memberikan rasa aman terhadap para pegawai, maka pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat terapkan protokol kesehatan secara ketat.
Protokol kesehatan terhadap pelayanan pencatatan akad nikah, baik di balai nikah KUA dan di luar balai nikah KUA calon pengantin dan wali nikah waib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang berlaku minimal 1 x 24 am sebelum pelaksanaan akad nikah; prosesi akad nikah dihadiri paling banyak enam (6) orang terdiri dari 2 orang calon pengantin, 1 orang wali nikah, 2 orang saksi nikah, dan 1 orang petugas pencataan akad nikah/penghulu serta seluruhnya wajib menggunakan masker dan sarung tangan, demikian disampaikan Penghulu Ahli Madya KUA Kecamatan Rengat, Said Masnur, MA usai melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di balai nikah KUA pada hari Senin 20 September 2021 atas nama Junaidi dengan Karismah Ayahmah, dan wali nikah Sastia Amperawan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau Nol Rupiah jika prosesi akad nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, ujar Said Masnur.(tulang)
KUA RENGAT BERLAKUKAN RAPID TES ANTIGEN COVID-19 TERHADAP CATIN DAN WALI NIKAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka untuk tetap memberikan pelayanan maksimal serta pencegahan penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) dan memberikan rasa aman terhadap para pegawai, maka pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat terapkan protokol kesehatan secara ketat...