0 menit baca 0 %

KUA Rumbai Ajukan Permohonan Hibah Tanah ke Pemerintahan Kota Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Rumbai pada Rabu, (3/4/2024) yang bertempat di Kantor Walikota Pekanbaru mengajukan hibah tanah untuk lahan KUA Kec. Rumbai saat ini.Pengajuan permohonan hibah tanah tersebut langsung diantarkan oleh sal...

Pekanbaru (Inmas). Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Rumbai pada Rabu, (3/4/2024) yang bertempat di Kantor Walikota Pekanbaru mengajukan hibah tanah untuk lahan KUA Kec. Rumbai saat ini.

Pengajuan permohonan hibah tanah tersebut langsung diantarkan oleh salah seorang Penghulu di KUA Kec Rumbai yakni Syukran, S.H.I, M. Sy. Status tanah yang saat ini menjadi lokasi berdirinya KUA Kec. Rumbai ini masih menjadi asset Pemerintah Kota Pekanbaru.

Adapun luas bangunan KUA Kec, Rumbai saat ini yaitu 120 meter persegi, dengan luas tanah 600 meter persegi yang terletak di Jl. T. Kasim Perkasa Rumbai Pekanbaru. Pengajuan permohonan hibah tanah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan layanan di KUA Rumbai, selain itu, jika status tanah tersebut telah menjadi milik Pemerintah dalam hal ini Kemenag RI, maka KUA Kec Rumbai dapat dibiayai dari APBN, sehingga KUA Kec. Rumbai dapat mengembangkan serta memperbaiki setiap sarana prasarana demi memajukan pelayanan untuk kemaslahatan umat banyak.

Oleh karena itu, melalui surat permohonan yang langsung ditanda tangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru Drs. H. Syahrul Mauludi, MA, KUA Kec. Rumbai berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dapat dengan segera menghibahkan kepemilikan tanah tersebut, sehingga dalam memberikan pelayanan pernikahan dapat dengan maksimal dilakukan.

==========

By: Inmas Kemenag Pekanbaru