Pekanbaru (Inmas). Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru
melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Rumbai pada Rabu, (3/4/2024) yang
bertempat di Kantor Walikota Pekanbaru mengajukan hibah tanah untuk lahan KUA
Kec. Rumbai saat ini.
Pengajuan permohonan hibah tanah tersebut langsung
diantarkan oleh salah seorang Penghulu di KUA Kec Rumbai yakni Syukran, S.H.I,
M. Sy. Status tanah yang saat ini menjadi lokasi berdirinya KUA Kec. Rumbai ini
masih menjadi asset Pemerintah Kota Pekanbaru.
Adapun luas bangunan KUA Kec, Rumbai saat ini yaitu 120
meter persegi, dengan luas tanah 600 meter persegi yang terletak di Jl. T.
Kasim Perkasa Rumbai Pekanbaru. Pengajuan permohonan hibah tanah ini dilakukan
dalam rangka meningkatkan layanan di KUA Rumbai, selain itu, jika status tanah
tersebut telah menjadi milik Pemerintah dalam hal ini Kemenag RI, maka KUA Kec
Rumbai dapat dibiayai dari APBN, sehingga KUA Kec. Rumbai dapat mengembangkan
serta memperbaiki setiap sarana prasarana demi memajukan pelayanan untuk
kemaslahatan umat banyak.
Oleh karena itu, melalui surat permohonan yang langsung
ditanda tangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru Drs. H. Syahrul
Mauludi, MA, KUA Kec. Rumbai berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dapat dengan
segera menghibahkan kepemilikan tanah tersebut, sehingga dalam memberikan
pelayanan pernikahan dapat dengan maksimal dilakukan.
==========
By: Inmas Kemenag Pekanbaru