0 menit baca 0 %

KUA Sabak Auh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Pastikan Aset Umat Terlindungi

Ringkasan: (Siak Kemenag) KUA Kecamatan Sabak Auh terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk dukungan terhadap Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Siak. Upaya ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh aset wakaf di wilayah Sabak Auh terlindungi secara hukum...

(Siak – Kemenag) KUA Kecamatan Sabak Auh terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk dukungan terhadap Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Siak. Upaya ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh aset wakaf di wilayah Sabak Auh terlindungi secara hukum dan dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan umat.

Kepala KUA Kecamatan Sabak Auh, Kausari, dalam kesempatan ini menyampaikan percepatan sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk kemaslahatan umat. “Program percepatan sertifikasi ini sangat penting untuk menjaga amanah para wakif atau mereka yang mewakafkan tanah untuk kepentingan agama, agar pahala dan manfaat wakaf terus mengalir tanpa terputus meskipun pewakaf telah wafat”, ungkap Kausari.

Sejumlah tanah masjid dan mushalla di Kecamatan Sabak Auh telah berhasil memperoleh sertifikat wakaf, di antaranya: Masjid Al Hidayah, Masjid Al Munawarah, Masjid Al Furqon, Musholla Nurul Hidayah, Masjid Darul Huda, Musholla Al Ikhlas, Musholla Al Muhlisin.

Upaya sertifikasi terus berlanjut untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan pengelolaan aset keagamaan bagi para nadzir. Dalam beberapa waktu terakhir, proses pengukuran tanah wakaf telah dilakukan dengan jumlah sebagai berikut: 25 bidang tanah wakaf di seluruh Kecamatan Sabak Auh, 4 bidang kebun wakaf, 4 masjid, dan 1 musholla di Desa Laksamana, 19 bidang tanah masjid di desa-desa lain di wilayah Sabak Auh, 1 bidang fasilitas umum di Desa Bandar Pedada yang dijadwalkan pengukurannya minggu depan oleh pihak BPN, biasanya ditangani oleh Ghazi Abdul Ghoni.

Dapat diinformasikan pada tahun 2024, KUA Kecamatan Sabak Auh bersama tokoh masyarakat Desa Bandar Pedada telah memfasilitasi penerbitan 7 Akta Ikrar Wakaf (AIW). Beberapa di antaranya meliputi: Wakaf untuk mendukung kegiatan Rumah Tahfidz yang dibina oleh Ust. Irwan, 1 AIW Masjid Subulussalam, 1 AIW tanah untuk kantor MWC NU di Desa Sungai Tengah.

Meski progres sudah berjalan signifikan, masih terdapat banyak tanah wakaf yang belum tersertifikasi. Sebagian di antaranya adalah: Tanah wakaf untuk pendidikan agama/madrasah, Kebun-kebun wakaf masjid yang menjadi penopang operasional dan pembangunan masjid.

Karena itu, KUA Sabak Auh akan terus menguatkan koordinasi dengan nadzir, perangkat desa, serta masyarakat wakif untuk mempercepat proses sertifikasi. Dengan percepatan sertifikasi tanah wakaf, seluruh aset keagamaan di Kecamatan Sabak Auh diharapkan Terlindungi secara hukum, terhindar dari sengketa, lebih mudah dikelola oleh nadzir, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi umat

KUA Kecamatan Sabak Auh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal amanah wakaf dan memastikan aset keumatan tetap terjaga untuk generasi mendatang. (Ks/Fz)