Indragiri Hulu, (Inmas). Jumโat 2 Oktober 2020, Pelaksana/Pengadministrasi Umum Kantor Urusan Agama Kecamatan Seberida, Nurhatisa melaksnakan tugas terkaut dengan pendaftaran kehendak nikahnya sepasang calon pengantin.
Sehubungan dengan masih di masa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) dan meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini, kepada calon pengantin disampaikan juga tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19. Pelayanan akad nikah dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.
Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA dengan peserta prosesi akad nikah maksimal 10 (sepuluh) orang baik di KUA atau di rumah dan menggunakan masker, kemudian pihak catin/wali harus menggunakan masker dan sarung tangan, dan jika tidak sesuai dengan hal tersebut di atas, pihak KUA Kecamatan dapat menolak kehendak nikahnya calon pengantin, demikian disampaikan Nurhatisa.(tulang)
KUA SEBERIDA LAYANAN KEHENDAK NIKAH & SOSIALISASI AKAD NIKAH DI MASA COVID-19
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Jum at 2 Oktober 2020, Pelaksana/Pengadministrasi Umum Kantor Urusan Agama Kecamatan Seberida, Nurhatisa melaksnakan tugas terkaut dengan pendaftaran kehendak nikahnya sepasang calon pengantin.Sehubungan dengan masih di masa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) dan m...