0 menit baca 0 %

KUA Sentajo Raya Berlakukan Formulir Pencatatan Nikah Terbaru

Ringkasan: Kuansing (Inmas) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Sentajo raya berlakukan Formulir Pencatatan Nikah Terbaru. Berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 473 2020 tentang formulir pencatatan pernikahan terbaru. Berdasarkan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan p...

Kuansing (Inmas) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Sentajo raya berlakukan Formulir Pencatatan Nikah Terbaru. Berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 473 2020 tentang formulir pencatatan pernikahan terbaru. Berdasarkan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan, maka diterbitkan keputusan direktoral jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 473 Tahun 2020 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan Selasa 26 Januari 2021 di kantor KUA Kecamatan Sentajo raya.

Sehubungan dengan hal tersebut maka kantor KUA Sentajo raya langsung menindak lanjuti nya yang di pelopori oleh Penghulu Kantor KUA Sentajo raya H. Basman Ali. S. Ag yang di setujui langsung oleh kepala KUA Sentajo raya H. Jefri Eriadi, S. Ag untuk di sampaikan langsung ke kepala desa yang ada di kecamatan Sentajo raya.

Adapun formulir pencatatan pernikahan terbaru yang di siapkan  oleh kantor KUA Kec. Sentajo raya ke Kades atau Kelurahan bagi masyarakat yang mendaftarkan pencatatan pernikahnya di kantor KUA Sentajo raya antara lain :

1. Model N1 formulir pengantar nikah dari Kepala Desa Atau Lurah

2. Model N4 : Formulir persetujuan calon pengantin

3. Model N5 Formulir surat izin orang tua, bagi calon pengantin yang belum genap berusia 21 tahun

4 Model N6 : Formulir surat keterangan kematian bagi janda atau duda yang kematian bagi suami atau istri.

Menurut Kepala KUA Kec. Sentajo raya H. Jefri Eriadi, S. Ag menyampaikan, sesuai Kepdirjen Bimas Islam tersebut, maka di harapkan realisasasi di semua desa yang ada di Kecamatan Sentajo raya. “Alhamdulillah format nya sudah di selesaikan oleh penghulu Kantor KUA Sentajo raya H. Basman Ali”.  Demikian harap H. Jefri.

Sedangkan penghulu Kantor KUA Sentajo raya di minta keterangan nya tentang hal ini menyampaikan kita juga berharap mendukung program kepala KUA kecamatan Sentajo raya sesuai dengan intruksi beliau Februari 2021 kita sudah menggunakan formulir pencatatan pernikahan terbaru tersebut, ucap H. Basman Ali di ruang kerjanya. (RDW).