Kuansing (Inmas) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Sentajo raya berlakukan Formulir Pencatatan Nikah Terbaru. Berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam
Nomor 473 2020 tentang formulir pencatatan pernikahan terbaru. Berdasarkan
peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang
pencatatan pernikahan, maka diterbitkan keputusan direktoral jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 473 Tahun 2020
tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan Selasa 26 Januari
2021 di kantor KUA Kecamatan Sentajo raya.
Sehubungan
dengan hal tersebut maka kantor KUA Sentajo raya langsung menindak lanjuti nya
yang di pelopori oleh Penghulu Kantor KUA Sentajo raya H. Basman Ali. S. Ag
yang di setujui langsung oleh kepala KUA Sentajo raya H. Jefri Eriadi, S. Ag
untuk di sampaikan langsung ke kepala desa yang ada di kecamatan Sentajo raya.
Adapun
formulir pencatatan pernikahan terbaru yang di siapkan oleh kantor KUA Kec. Sentajo raya ke Kades
atau Kelurahan bagi masyarakat yang mendaftarkan pencatatan pernikahnya di
kantor KUA Sentajo raya antara lain :
1. Model
N1 formulir pengantar nikah dari Kepala Desa Atau Lurah
2.
Model N4 : Formulir persetujuan calon pengantin
3.
Model N5 Formulir surat izin orang tua, bagi calon pengantin yang belum genap
berusia 21 tahun
4
Model N6 : Formulir surat keterangan kematian bagi janda atau duda yang
kematian bagi suami atau istri.
Menurut
Kepala KUA Kec. Sentajo raya H. Jefri Eriadi, S. Ag menyampaikan, sesuai
Kepdirjen Bimas Islam tersebut, maka di harapkan realisasasi di semua desa yang
ada di Kecamatan Sentajo raya. “Alhamdulillah format nya sudah di selesaikan
oleh penghulu Kantor KUA Sentajo raya H. Basman Ali”. Demikian harap H. Jefri.
Sedangkan
penghulu Kantor KUA Sentajo raya di minta keterangan nya tentang hal ini
menyampaikan kita juga berharap mendukung program kepala KUA kecamatan Sentajo
raya sesuai dengan intruksi beliau Februari 2021 kita sudah menggunakan
formulir pencatatan pernikahan terbaru tersebut, ucap H. Basman Ali di ruang
kerjanya. (RDW).