Kuantan Singingi (Kemenag)- Komitmen bersama untuk menghentikan praktik nikah sirri yang digagas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi mulai menunjukkan hasil positif. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah masyarakat yang datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan secara resmi, Jumat, 12 September 2025.
Kepala KUA Kecamatan Singingi ,Syalam, S.Ag menyampaikan bahwa antusiasme warga merupakan bukti kesadaran masyarakat akan pentingnya pernikahan yang tercatat secara hukum negara maupun agama. “Alhamdulillah, sejak adanya kesepakatan bersama stop nikah sirri, kunjungan masyarakat ke KUA semakin ramai. Ini menandakan kesadaran hukum dan keagamaan makin meningkat,” ungkapnya.
Nikah resmi di KUA tidak hanya menjamin keabsahan pernikahan secara syariat, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat pun menyambut baik gerakan stop nikah sirri ini. Mereka menilai langkah KUA Singingi sebagai upaya nyata dalam membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah sekaligus menekan dampak sosial akibat nikah sirri.
Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat, KUA Kecamatan Singingi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan edukasi kepada calon pengantin, agar tradisi nikah sirri tidak lagi menjadi pilihan di tengah masyarakat. (AFFAN).