Bangun Jaya ( Kemenag Rohul)— Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum pernikahan serta mencegah praktik nikah sirri yang masih marak terjadi di tengah masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Tambusai Utara mengadakan kegiatan penyuluhan keagamaan dan hukum pernikahan di Aula Kantor Desa Bangun Jaya pada Kamis, 13 November 2025
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pejabat desa, antara lain Kepala KUA Tambusai Utara, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam, Kepala Desa Bangun Jaya, Babinsa, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Bangun Jaya. Kehadiran berbagai elemen tersebut mencerminkan keseriusan dan sinergi antara pemerintah, aparat, dan tokoh agama dalam memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan negara.
Pentingnya Edukasi Tentang Nikah Sirri dan Wali Hakim
Dalam sambutannya, Kepala KUA Tambusai Utara, Tamrin, S.Ag., M.Sy., menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk menekan angka pernikahan tidak tercatat atau nikah sirri, yang sering kali menimbulkan berbagai persoalan hukum, sosial, dan administrasi di kemudian hari.
“Nikah sirri memang sah secara agama apabila terpenuhi rukun dan syaratnya, namun jika tidak dicatat di KUA, maka pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Dampaknya bisa sangat besar, terutama bagi perempuan dan anak-anak,” ujar beliau.
Beliau menambahkan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap pasangan suami istri serta anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak lagi melakukan nikah sirri dan segera mencatatkan pernikahannya melalui KUA setempat.Â
Selain membahas soal nikah sirri, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya pemahaman tentang wali hakim dalam pelaksanaan akad nikah. Banyak masyarakat yang belum memahami kapan wali hakim dapat digunakan dalam pernikahan, serta apa syarat dan ketentuan yang mengatur hal tersebut.
“Wali hakim hanya dapat bertindak apabila terdapat hal-hal tertentu seperti wali nasab tidak memenuhi syarat, tidak diketahui keberadaannya, atau enggan menikahkan tanpa alasan syar’i. Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus melalui proses penetapan dari KUA,” jelas Riswan Hasibuan S.H, selaku Penghulu dalam sesi penyuluhan.
Antusiasme Masyarakat dan Sinergi Lintas Sektor
Kegiatan penyuluhan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat Desa Bangun Jaya. Banyak peserta yang aktif bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan seputar pernikahan, seperti prosedur pencatatan nikah, peran wali, hingga syarat pernikahan bagi calon pengantin.
Kepala Desa Bangun Jaya, Yusrianto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada KUA Tambusai Utara atas pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah terjadinya pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.
“Kami dari pihak desa siap bekerja sama dengan KUA dalam memberikan pemahaman kepada warga agar semua pernikahan di wilayah kami dilakukan sesuai aturan agama dan hukum negara,” ujar Kepala Desa.
Sementara itu, Babinsa Desa Bangun Jaya, Sofyan juga menegaskan dukungan aparat dalam membantu menyebarkan informasi dan mengedukasi masyarakat agar menghindari praktik nikah sirri. Ia berharap kegiatan serupa bisa dilakukan secara berkelanjutan di desa-desa lain di wilayah Tambusai Utara.
Mewujudkan Masyarakat yang Paham Hukum dan Agama
Di akhir kegiatan, Penyuluh KUA Tambusai Utara, Dede Kurniawan, S.Pd.I, siap mendukung dan menggaungkan kepada masyarakat terutama majelis taklim dan menyampaikan harapannya agar masyarakat semakin memahami pentingnya melaksanakan pernikahan yang sah dan tercatat secara resmi. Beliau juga mengajak seluruh peserta untuk menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing, dengan menyampaikan informasi yang benar mengenai nikah sirri dan wali hakim kepada keluarga dan masyarakat sekitar.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya berhenti di sini, tetapi menjadi awal dari meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya taat hukum dan syariat dalam urusan pernikahan,” pungkasnya.
Acara penyuluhan diakhiri dengan sesi doa bersama dengan harapan agar tertib administrasi, terutama masalah keagamaan yang berkaitan dengan pernikahan dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan dalam mewujudkan masyarakat yang religius, sadar hukum, dan berakhlakul karimah. (Humas/ KUA Tambusai Utara)