0 menit baca 0 %

KUA Tanah Putih Layani Konsultasi Nikah Siri, Tegaskan Pentingnya Pencatatan Resmi

Ringkasan: Tanah Putih (Kemenag Rohil) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Putih terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konsultasi keagamaan bagi masyarakat. Kamis (09/10/2025), Penyuluh Agama Islam KUA Tanah Putih, Muhammad Komaini menerima konsultasi dari warga terkait p...

Tanah Putih (Kemenag Rohil) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Putih terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konsultasi keagamaan bagi masyarakat. Kamis (09/10/2025), Penyuluh Agama Islam KUA Tanah Putih, Muhammad Komaini menerima konsultasi dari warga terkait permasalahan nikah siri di Kantor Penghulu Menggala Sempurna.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KUA dalam memberikan pemahaman yang benar mengenai hukum dan tata cara perkawinan sesuai dengan syariat Islam serta ketentuan perundang-undangan. Melalui pelayanan konsultasi ini, masyarakat diberikan ruang untuk berdialog langsung dan mendapatkan penjelasan terkait persoalan keagamaan, khususnya dalam urusan pernikahan.

Dalam sesi konsultasi tersebut, Muhammad Komaini menjelaskan secara rinci mengenai konsekuensi hukum dari pernikahan siri yang tidak tercatat di KUA. Ia menekankan bahwa pencatatan nikah resmi bukan hanya bersifat administratif, tetapi memiliki nilai hukum dan sosial yang penting bagi pasangan dan keturunan mereka. 

 “Semoga dengan adanya layanan ini masyarakat dapat memahami pentingnya pencatatan nikah secara resmi di KUA. Hal ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga demi kemaslahatan dan kepastian hukum keluarga,” ujar Muhammad Komaini.

Suasana konsultasi berlangsung terbuka dan dialogis. Warga yang hadir aktif menyampaikan berbagai pertanyaan dan pengalaman terkait praktik nikah siri di lingkungan mereka. Penyuluh memberikan solusi dan arahan sesuai dengan hukum Islam serta regulasi yang berlaku di Kementerian Agama.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata pelayanan KUA Tanah Putih dalam membimbing dan melayani masyarakat, bukan hanya pada aspek pencatatan pernikahan, tetapi juga edukasi hukum dan nilai-nilai keagamaan.

Hadirnya layanan konsultasi keagamaan semacam ini, membuat masyarakat dapat merasakan langsung peran penyuluh agama Islam, dan diharapkan mampu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah sesuai tuntunan agama dan hukum yang sah. (TH/Humas)