Rokan Hulu ( Inmas ) - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tandun ( Ari Yusmanto, S.Fil.I ) secara langsung menyerahkan 13 Surat Izin Operasinal dan Piagam Pendirian Taman Pendidikan Al - Qur'an, Senin (22/02) di Kecamatan Tandun di KUA Tandun.
Adapun surat Izin Opeasional yang sudah ditandatangani oleh kepala kantor Kemenag Rokan Hulu diberikan setelah meninjau kelayakannya dengan rincian sebagai berikut :
1. TPQ di Desa Puo Raya sebanyak 6 lokasi
2. TPQ di Desa Tandun sebanyak 5 Lokasi
3. TPQ di Desa Koto Tandun Sebanyak 2 lokasi.
Ari Yusmanto berharap setelah keluarnya legalitas TPQ tersebut agar para guru bisa lebih semangat dalam mengajar.
“ dan diharapkan juga kepada pemerintah setempat khususnya Pemerintah Desa agar tetap melakukan pembinaan kepada TPQ yang berada dilingkunannya” Ungkap Ari Yusmanto.***(Eel)