Meranti(Kemenag)— Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing Tinggi Barat menggelar sosialisasi sekaligus pendataan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah di 14 desa se-Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Kegiatan ini berlangsung sejak beberapa hari terakhir dan secara resmi tuntas dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2025.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Tebing Tinggi Barat, Alfi Syukri, didampingi penghulu dan penyuluh agama Islam setempat. Sosialisasi di tiap desa juga menghadirkan perangkat pemerintahan seperti Ketua RT, Kepala Dusun, dan staf desa.
Perjalanan menuju Desa Tanjung Peranap dan Desa Mengkikip menjadi bagian dari rangkaian akhir kegiatan sosialisasi, yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang gerakan sadar pencatatan nikah.
Alfi Syukri menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen KUA dalam jemput bola untuk menyampaikan pentingnya pencatatan nikah resmi di KUA kepada masyarakat.
"Alhamdulillah, selesai sudah turun langsung ke 14 desa se-Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Harapan kami, para Kepala Desa, aparatur pemerintahan (Kadus, RW, RT), dan masyarakat yang dikunjungi dapat memahami pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di KUA. Lebih jauh lagi, mereka juga bisa menyampaikan pesan ini kepada warga lain agar tidak ada lagi pernikahan sirri dan tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki buku nikah,” tegasnya.
Dengan selesainya kegiatan ini, KUA Tebing Tinggi Barat berharap program GAS Pencatatan Nikah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta memastikan setiap pernikahan tercatat secara sah baik menurut agama maupun negara. (T)