Tembilahan (Kemenag) – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembilahan membentuk tim khusus. Tim bernama Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ini menggelar rapat persiapan di kantor KUA pada Selasa (19/8/2025).
Pembentukan tim ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kepala
KUA Tembilahan sebagai upaya proaktif menjangkau masyarakat yang belum
mencatatkan pernikahannya secara resmi.
Adapun struktur tim tersebut melibatkan berbagai pihak,
mulai dari pemerintahan kecamatan hingga perangkat desa. Camat Tembilahan
berperan sebagai Pelindung, sementara Kepala KUA Tembilahan, H. Rasyidi,
bertindak sebagai Penanggung Jawab. Ketua tim dipercayakan kepada Penyuluh
Agama Islam Kec. Tembilahan, H. Delfa Hariyadi, dengan Sekretaris Muhammad
Khairin.
Dalam rapat, H. Rasyidi menekankan pentingnya peran tim ini.
"Pernikahan yang tidak tercatat memiliki banyak risiko, terutama dalam hal
perlindungan hukum bagi istri dan anak," ujarnya. "Oleh karena itu,
tim ini akan bekerja secara terstruktur untuk mensosialisasikan pentingnya
pencatatan nikah dan membantu masyarakat yang membutuhkan."
Tim Gerakan Sadar Pencatatan Nikah terbagi dalam beberapa
bidang tugas, yaitu:
- Sosialisasi
dan Pengumpulan Data, dikoordinatori oleh Penyuluh Agama, Asis, melibatkan
Lurah, RT/RW, dan beberapa anggota tim.
- Pembinaan
dan Pendampingan, dikoordinatori oleh Penyuluh Agama Islam, Muhammad Ihsan
Kamil Shadiq.
- Pengumpulan
dan Verifikasi Data, dikoordinatori oleh Penyuluh Agama, Husni Yansah.
- Penginputan
Data dan Penerbitan Buku Nikah, dikoordinatori oleh Penyuluh Agama, Mulia.
Setiap bidang memiliki anggota yang bertanggung jawab penuh
dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya tim terpadu ini, diharapkan program
Gerakan Sadar Pencatatan Nikah bisa berjalan efektif dan memberikan dampak
positif bagi masyarakat Tembilahan.
Rapat ini menjadi langkah awal yang solid bagi tim untuk
memulai tugas mulia mereka dalam memastikan setiap pernikahan di wilayah
Tembilahan memiliki legalitas yang sah. (Ria/ Hapidah)